Jelaskan Akibat Perjudian Bagi Diri Dan Orang Lain Di Indonesia
Hukuman Bagi Orang Yang Merampas Tanah Orang Lain
Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukuman bagi orang yang merampas tanah orang lain. Selamat membaca.
Assalamu’alaikum Ustadz. Bagaimana hukum dalam Islam jika merampas / mengambil tanah orang lain 1 meter?
(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)
Wa’alaikum salaam warohmatullohi wabarokaatuh,
Perbuatan mengambil tanah orang lain termasuk tindakan yang sangat tercela, sebuah kedzaliman besar. Allah murka terhadap orang yang berbuat demikian. Dan Nabi kita yang mulia (ﷺ) telah bersabda:
مَنْ أَخَذَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi” (HR. Bukhari 2454)
Dalam riwayat yang lain, sahabat Sa’id bin Zaid rodhiallohu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rosululloh (ﷺ) bersabda:
مَنْ ظَلَمَ مِنَ اْلأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zalim, maka (Alloh) akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi” (HR Bukhari 2452, Muslim 1610)
Bayangkan, jika sejengkal atau sedikit saja tanah yang kita rampas, atau kita klaim milik kita padahal milik orang lain, Alloh akan membenamkan kita dengan sejengkal tanah tersebut hingga 7 lapis bumi. Lalu bagaimana jika merampas 1 meter? 2 meter? Na’udzubillah wal ‘iyyadzubillah.
Semoga Alloh beri Taufik pada kita semua. Wallohu A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله Kamis, 1 Rabiul Akhir 1444 H/ 27 Oktober 2022 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam, Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله klik disini
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagian orang mungkin pernah menemukan persoalan di mana ada tanah milik seseorang yang kemudian dirampas, direbut atau diklaim sebagai hak miliknya oleh orang lain. Atau mungkin ada yang lahan sawahnya dikikis oleh oknum sehingga luas sawah tersebut menjadi berkurang.
Islam tegas melarang perbuatan tersebut, dan ada ganjaran serius bagi pelakunya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail RA. Dia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Siapa yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah акап mengalunginya kelak di Hari Kiamat dengan tujuh lapis bumi." (HR Muslim, dikutip dari terjemah Shahih Muslim)
Dalam riwayat lain, yang juga dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail RA, dikisahkan dengan lebih lengkap. Dia mengatakan telah dituntut oleh Arwa (seorang wanita) terkait sebagian tanah pekarangannya.
Lalu Said berkata, "Biarlah diambilnya! Karena aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang mengambil tanah orang lain tanpa hak walaupun sejengkal, di Hari Kiamat kelak, Allah mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi."
Said pun berdoa, "Wahai Allah! Jika wanita itu dusta, butakanlah matanya dan jadikanlah rumahnya menjadi kuburan baginya." Tidak berapa lama kemudian Said melihatnya berjalan meraba-raba dinding dalam keadaan buta sambil berkata, "Aku terkena kutukan Said bin Zaid." Kemudian ia berjalan dalam rumah menuju sumur, lalu ia terjatuh ke dalam, sehingga sumur itu menjadi kuburannya."
Diriwayatkan juga dari Hisyam bin Urwah RA, dari bapaknya, dikatakan, Arwa binti Uwais menuduh Said bin Zaid telah mengambil sebagian tanahnya. Lalu diadukannya kepada Marwan bin Hakam (penguasa ketika itu).
Lantas Said berkata, "Mungkinkah aku mengambil tanahnya padahal aku sudah mendengar Rasulullah SAW bersabda?" Marwan bertanya, "Apa yang telah engkau dengar dari Rasulullah SAW?"
Said menjawab, "Aku mendengar beliau bersabda, 'Siapa yang mengambil tanah orang lain dengan cara paksa (zalim), walaupun hanya sejengkal, kelak di Hari Kiamat dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi."
Marwan berkata, "Aku tidak minta keterangan darimu selain ini." Kemudian Said berdoa, "Allahumma in kaanat kaadzibatan, fa 'ammi bashoro ha waqtul ha fii ardhiha."
Said dalam riwayat itu kemudian berkata, "Tidak berapa lama kemudian, wanita itu buta. Setelah itu, ketika sedang berjalan di pekarangannya, ia (Arwa) terjatuh ke dalam sebuah lubang lalu dia meninggal di situ." (HR Muslim)
Dalam riwayat lain, dari Muhammad bin Ibrahim RA, dia berkata bahwa Abu Salamah bercerita soal sengketa tanah yang terjadi dengan kelompoknya. Kemudian Abu Salamah pergi menemui Aisyah RA untuk mengadukan masalah tersebut.
Lalu Aisyah RA berkata, "Wahai Abu Salamah, jauhilah perkara (sengketa) tentang tanah. Sebab Rasulullah SAW pernah bersabda, "Siapa yang merampas sejengkal tanah, maka Allah mengalungkannya dengan tujuh lapis bumi (di Hari Kiamat)." (HR Muslim)
Hukum Positif Indonesia-
Indonesia sebagai negara hukum jelas melarang segala macam bentuk perjudian, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 303 KUHP.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Penulis menyampaikan pengertian perjudian berdasarkan 2 kategori, yaitu:
Perjudian mempunyai kata dasar ‘judi’ yang ditambahkan awalan ‘Per’ dan akhiran ‘an’, dimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online mempunyai maknasebagai berikut:
Berdasarkan makna kata tersebut di atas dapat didefinsikan perjudian adalah segala kegiatan yang mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada julah uang atau harta semula.
Pengertian perjudian menurut undang-undang tentunya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam hal ini adalah ketentuan Pasal 303 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa, “yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan perjudian atau permainan judi adalah setiap permainan yang kemungkinan mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka dan pemainnya menjadi lebih terlatih dan lebih mahir untuk permainan tersebut, termasuk kegiatan taruhan berkenaan dengan keputusan perlombaan atau pertandingan dimana para peserta taruhan tidak ikut dalam perlombaan atau pertandingan tersebut.
Unsur Tindak Pidana Perjudian
Unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 303 KUHP adalah sebagai berikut:
Subjek atau pelaku adalah barang siapa, hal ini merujuk pada orang atau orang menurut hukum.
Sanksi atau ancaman pidana yang dijatuh kepada sabjek hukum yang terbukti secara sah melakukan unsur tindak pidana perjudian sebagaimana tersebut di atas adalah:
Berikut ini bunyi ketentuan Pasal 303 KUHP:
Unsur ketentuan Pasal 303 KUHP harus terpenuhi terlebih dahulu, untuk kemudian dapat dijatuhkan pidana penjara atau pidana denda. -RenTo240822-
Liputan6.com, Jakarta Kasus seorang pria (23 tahun) yang tewas gantung diri di Kediri, Selasa, 12 Desember 2023, menambah panjang jumlah orang bunuh diri akibat pinjaman online (pinjol).
Total, sebanyak 25 orang bunuh diri karena pinjol, bank keliling dan bank emok hingga 16 Desember 2023. Jumlah ini yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2019, saat pinjaman online mulai memasyarakat, jumlah orang yang mengakhiri hidupnya, percobaan bunuh diri (berhasil diselamatkan), dan membunuh orang lain mencapai 51 kasus.
Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang.
"Data ini diolah dari berbagai berita media massa sejak tahun 2019 hingga 16 Desember 2023. Dengan asumsi bahwa tidak semua kasus bunuh diri karena terjerat utang online ilegal dan sejenisnya diberitakan media, maka bisa diduga jumlah kasus tersebut dapat saja lebih dari 51 kasus," ungkap Founder Center for Financial and Digital Literacy, Rahman Mangussara, dikutip dari siaran pers, Selasa (19/12/2023).
Dari jumlah 51 kasus tersebut, lima di antaranya anak di bawah umur lima tahun (balita) yang dibunuh oleh orang tuanya sebelum mereka bunuh diri. Selain itu, terdapat dua pasang suami istri (empat orang), sebanyak 31 pria dan 15 wanita (5 balita tidak dikategorikan jenis kelaminnya).
Terdapat satu orang masih siswa sekolah menengah atas. Rentang umur (di luar balita) paling muda 16 tahun dan paling tua 64 tahun. Sebagian besar kasus bunuh diri ini dengan cara gantung diri.
Menurut Rahman, angka kasus bunuh diri ini sungguh sangat mencemaskan dan seharusnya sudah membunyikan alarm tanda bahaya bagi semua pihak, otoritas, pemerintah dan pelaku usaha untuk segera bertindak mengatasi dan mencegah hal ini terjadi lagi. Solusinya harus menyeluruh, dari masalah ekonomi hingga kesehatan mental.
"Kami tidak ingin terjebak dengan istilah ilegal versus legal dengan mengatakan bahwa kasus-kasus bunuh diri ini disebabkan oleh pinjaman ilegal. Perlindungan bukan hanya untuk konsumen jasa keuangan, tapi juga masyarakat secara umum harus dilindingi," jelas Rahman.
Rahman mengatakan masyarakat yang terjebak utang online dan mungkin juga judi online yang makin marak belakangan ini, mesti mendapat perhatian serius sebelum mereka telanjur bermasalah. Rahmat menilai, jalan pintas dengan melakukan bunuh diri, seharusnya bisa dicegah seandainya ada pihak yang dari awal sudah mendeteksinya.
"Pertama-tama dan terutama adalah membereskan akar masalahnya yakni ekonomi keluarga. Kedua, penegakan hukum yang keras terhadap pinjol ilegal. Fakta bahwa sudah ratusan pinjol ilegal sudah ditutup, tetapi tetap muncul lagi. Di satu sisi mereka tidak jera dan di sisi lain ada permintaan dari masyarakat," ujar Rahmat.
Tak kuat menahan beban utang pinjaman online, seorang ibu yang berprofesi sebagai pengusaha laundry nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Korban ditemukan tewas tergantung di pintu kamar mandi menggunakan tali plastik.
Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten melaporkan seorang pria berinisial S (44), ditemukan tewas dengan gantung diri di sebuah saung di Jalan Roda, Ciputat, Minggu.
Kapolsek Ciputat Kompol Kemas Muhammad Syawa di Tangerang menyebutkan bahwa insiden itu diketahui terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.
Aksi mengakhiri diri itu, didasari karena terjerat hutang hingga puluhan juta akibat kalah main judi online (Judol).
“Betul, korban ditemukan meninggal di depan saung/kanopi di depan rumah. Informasi yang didapat karena korban terjerat hutang puluhan juta," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, bahwa korban ditemukan meninggal dengan keadaan tergantung di sebuah saung atau kanopi di depan rumahnya sekitar pukul 04.30 WIB.
Kemudian, setelah melihat hal tersebut dirinya langsung melaporkan ke aparat kepolisian Polsek Ciputat.
"Jadi awalnya saksi Darmanto yang pulang ke rumah dan melihat korban tengah duduk di teras rumah pada Minggu, pukul 04.30 WIB. Kemudian, saksi masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, lanjutnya, saksi bangun dari tidurnya dan keluar rumah. Ternyata dikagetkan dengan korban sudah tergantung di depan saung," ungkapnya.
Hingga kini, dikatakan Syawal, polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai mengungkap penyebab kematian korban.
"Saksi-saksi sudah kita periksa. Dan untuk penyebabnya kita masih dalami, yang pasti korban itu terlilit hutang," kata dia.
21. "Karena dengan cara yang sama kamu menilai orang lain, kamu akan dihakimi, dan dengan ukuran yang kamu gunakan, itu akan diukur untukmu."
22. "Daripada menghakimi orang, kita perlu berdoa." - Joyce Meyer
23. "Ya, biarkan Tuhan menjadi Hakimnya. Tugasmu hari ini adalah menjadi saksi."
24. "Jangan menghakimi orang lain atau Anda mungkin dihakimi." - Brian Cohen
25. "Setiap orang berhak dihargai dengan momen terbaiknya." - Ralph Waldo Emerson
26. "Menilai dengan lembut, jika Anda harus. Biasanya ada sisi yang belum kamu dengar, cerita yang tidak kamu ketahui, dan pertempuran yang dilancarkan yang tidak harus kau lawan." - Traci Lea Larussa
27. "Ketika kita berhenti menghakimi orang lain dan diri kita sendiri, hati kita mulai terbuka." - Swami Dhyan Giten
28. "Jangan menilai terlalu keras, karena jika kelemahanmu ditempatkan di bawah kakimu, kemungkinan besar kamu akan tersandung dan jatuh juga." - Richelle E. Goodrich
29. "Kita seharusnya tidak menilai orang dari puncak keunggulan mereka; tetapi berdasarkan jarak yang telah mereka tempuh dari titik awal mereka." - Henry Ward Beecher
30. "Mari kita berhenti menghakimi orang lain, dan membebaskan mereka dari beban berat yang mereka pikul karena kita." - Saurabh Sharma